Standart Pelayanan Intervensi Bagi Kesejahteraan Sosial Anak

  1. Foto Copy Kartu Keluarga (KK)
  2. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk Orang Tua
  3. Identitas Anak

  1. Petugas Mendatangi /melihat kondisi anak
  2. Pendampingan dan asessment terhadap anak
  3. Petugas melapor ke Aparat Penegak Hukum untuk ditindak lanjuti keproses
  4. Pembuatan Asessment dan BAP untuk dilimpahkan ke tingkat Kejaksaan oleh APH
  5. Menunggu Hasil Keputusan
  6. Hasil Keputusan

Tidak dapat ditentukan

Tidak dipungut biaya

Layanan Intervensi

Pengaduan secara tertulis ke :

Jl. B. Aceh – Medan KM. 370 – Idi, Komplek Pusat Pemerintahan Aceh Timur

Email : sosialdinas22@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standart Pelayanan Intervensi Bagi Kesejahteraan Sosial Anak"