Surat Tidak Terikat Ikatan Dinas

  1. KTP yang bersangkutan
  2. Kartu Keluarga

  1. Dokumen diserahkan dan diverifikasi terlebih dahulu

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Terikat Ikatan Dinas

Jika ada pengaduan, maka dokumen yang diajukan akan diverifikasi kembali

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Tidak Terikat Ikatan Dinas "