Standart Pelayanan Pemberian Bantuan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas Terlantar,Anak Terlantar, Lanjut Usia Terlantar dan Gelandangan Pengemis

  1. Foto Copy Kartu Keluarga (KK)
  2. foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)

  1. Datang/ melapor ke Dinas Sosial
  2. Tim melakukan Verifikasi ke Lapangan
  3. Pemberian Bantuan Sandang

Tidak Dapat ditentukan

Tidak dipungut biaya

Bantuan Sosial

Pengaduan secara tertulis ke :

Jl. B. Aceh – Medan KM. 370 – Idi, Komplek Pusat Pemerintahan Aceh Timur

Email : sosialdinas22@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standart Pelayanan Pemberian Bantuan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas Terlantar,Anak Terlantar, Lanjut Usia Terlantar dan Gelandangan Pengemis"