Instalasi Rehabilitasi Medik

No. SK: 445/535/SK/RSUD/2022

  1. a. Pasien sudah terdaftar sebagai pasien Rawat Jalan dan Rawat Inap di SIMRS
  2. b. Memiliki Formulir rujukan intern dari dokter RSUD KiSA

  1. Pasien menyerahkan tanda pendaftaran berupa Surat Eligibilitas Peserta (SEP) bagi pasien BPJS dan bukti daftar bagi pasien Umum.
  2. Petugas melakukan anamnesis a. Data riwayat penyakit, keluhan yang dirasakan b. Pemeriksaan data klinis jika ada (rontgen, laboratorium) serta tekanan darah.
  3. Petugas melakukan pemeriksaan fisik dengan cara inspeksi, palpasi, mobilisasi.
  4. Petugas menginput data klinis, pemeriksaan fisik, dan diagnosis fungsional ke SIMRS.
  5. Petugas membaca program tindakan rehabilitasi medik yang dibuat dokter KFR
  6. Petugas menjelaskan kepada pasien prosedur dan tujuan tindakan yang akan dilakukan
  7. Petugas melakukan tindakan terapi.
  8. Terapi selesai

Senin s/d Jumát pukul 07.30 - 13.00

Umum : Sesuai Perwal

BPJS dan Bansos : Sesuai Perda

Tindakan dengan Dokter Spesialis Medik, Fisioterapi, Okupasi Terapi, erapi Wicara

a)      Kotak Saran yang tersedia

b)      Petugas MOD

 No. HP : 082298661201 (WA)

c)      Instagram : @rsud_kisa_kota_depok

d)     Web RSUD :  https://rsudksa.depok.go.id/

e)      Email: rsudksa@depok.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi Rehabilitasi Medik"