Surat Keterangan Kematian

  1. KTP yang bersangkutan
  2. Kartu Keluarga
  3. Surat keterangan kematian dari Rumah Sakit/ Pemerintah setempat

  1. Surat diterima dari pemohon
  2. Surat diverifikasi sesuai dengan ketentuan , jika sudah benar akan dilanjutkan ke Sekcam dan Camat, jika dokumen tidak lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan kematian

jika ada pengaduan akan ditelaah terlebih dahulu dan diverifikasi kembali berkas/ dokumen yang sudah disampaikan ke Kantor Kecamatan Gunungsitoli

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Kematian "