Penerbitan Kartu Keluarga

  1. Kartu Keluarga (KK) Penambahan anggota keluarga : Asli dan copy KK lama, fc. keterangan kelahiran rumah sakit/bidan/kutipan akte kelahiran, surat keterangan datang (SKD) dan surat keterangan pindah(SKP) dari daerah asal
  2. Kartu Keluarga KK) pengurangan anggota keluarga : Asli dan copy KK lama, Fc. kutipan akta kematian, Fc. surat keterangan pindah
  3. Kartu Keluarga (KK) perubahan data penduduk : Asli dan copy kk lama, copy ijasah, akte kelahiran,akte kematian, akte perkawinan
  4. Kartu Keluarga (KK) baru : Buku Nikah/kutipan akte perkawinan atau kutipan akte perceraian, surat keteranganpindah/surat keterangan pindah datang
  5. Kartu Keluarga (KK) Hilang/Rusak, atau Bencana Banjir/Kebakaran : Kartu Keluarga (KK)Asli, E-KTP,Mengisi Formulir F-1.03

  1. 1. Pemohon datang langsung dan mengambil nomor antrian
  2. 2. Pemohon menunggu di panggil nomor antriannya
  3. 3. Pemohon menyerahkan berkas kepada petugas loket untuk di periksa
  4. 4. Pemohon mendapat tanda terima untuk pengambilan/pemohon menunggu untuk pemrosesan berkas
  5. 5. Pemohon di panggil untuk menerima berkas

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga

1. Sms. 081251274665 (Kasi Pelayanan Umum)

2. Menuliskan Surat Aspirasi/Saran/Kritik dan Masukan pada Aspirasi/Saran/Kritik

3. Website Kecamatan : http://kec-smd-ilir.samarindakota.go.id/


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store