Kartu Tanda Penduduk

  1. Permohonan E-KTP Baru : Berusia 17 Tahun, Fc.Kk, Melakuakan Perekaman
  2. Permohonan E-KTP Perubahan : Fc. KK, E-KTP Lama
  3. Permohonan E-KTP Pengganti (Hilang/Rusak) : Fc. KK, Surat Keterrangan Laporan daei Kepolisian Setempat/Menyrrahkan E-KTP yang Rusak

  1. 1. Pemohon datang langsung dan mengambil nomor antrian
  2. 2. Pemohon menunggu di panggil nomor antriannya
  3. 3. Pemohon menyerahkan berkas kepada petugas loket untuk di periksa
  4. 4. Pemohon mendapat tanda terima untuk pengambilan/pemohon menunggu untuk pemrosesan berkas
  5. Pemohon di panggil untuk menerima berkas

15 Menit

Tidak dipungut biaya

E-KTP

1. Sms. 081251274665 (Kasi Pelayanan Umum)

2. Menuliskan Surat Aspirasi/Saran/Kritik dan Masukan pada Aspirasi/Saran/Kritik

3. Website Kecamatan : http://kec-smd-ilir.samarindakota.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store