Pelayanan Pengantar Ijin

No. SK: 12 Tahun 2023

  1. 1. Fotocopy KTP pemohon
  2. 2. Pengantar Rt/Rw
  3. 3. Susunan Panitia/Penanggung jawab kegiatan
  4. 4. Proposal/Rown Down/Susunan acara yang menjelaskan waktu dan durasi kegiatan serta kawasan/lalu lintas terdampak
  5. 4. denah tempat kegiatan

  1. Datang ke kantor kecamatan dengan membawa persyaratan

6 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pengantar Ijin

Kecamatan Jatinegara Jl. Pancasila No.62

Telp. 089514465396

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengantar Ijin"