Pendampingan Pendaftaran Perizinan Berusaha bagi Pelakua Usaha Mikro Kecil Perseorangan melalui Online Single Submission (OSS)

No. SK: 62/KTPS/KG/VIII/2023

  1. a. Bagi pelaku usaha yang bisa mengoperasikan komputer, gawai dan sejenisnya, pendampingan dilakukan sebatas memberikan panduan dalam pendaftaran akun dan pengisian data melalui Online Single Submission (OSS).
  2. b. Bagi pelaku usaha yang tidak bisa mengoperasikan komputer, gawai dan sejenisnya, pendampingan dilakukan mulai dari proses pendaftaran akun sampai dengan terbitnya Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK). Persyaratan : - KTP Asli; - Mengisi Formulir Data Usaha UMKM (Jenis Usaha, Modal usaha, omset per tahun); - Fotocopy BPJS Kesehatan/ BPJS Ketenagakerjaan; - Fotocopy NPWP; - Email pribadi.

  1. 1. Pemohon datang ke Kemantren untuk menyerahkan berkas permohonan dan diberi tanda bukti penerimaan berkas.
  2. 2. Pemeriksaan berkas/dokumen : o Apabila berkas belum sesuai, maka akan dikembalikan ke pemohon; o Apabila berkas sudah sesuai, maka dilanjutkan proses pendampingan permohonan izin.
  3. 3. Proses pendampingan pembuatan NIB
  4. 4. Penyerahan izin kepada pemohon.

60 Menit

Tidak dipungut biaya

1. NIB 2. Lampiran

Sarana Penanganan Pengaduan :

a.  Unit Pelayanan Pengaduan dan Keluhan (UPIK)

1)  upik@jogjakota.go.id;

2)  SMS ke 08122780001;

3)  Telepon : (0274)515865, (0274)562682

b.  Kemantren Kotagede

1)  Email        : kecamatankotagede@gmail.com

2)  Telepon     : (0274) 375790

3)  Surat        Penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang ada

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendampingan Pendaftaran Perizinan Berusaha bagi Pelakua Usaha Mikro Kecil Perseorangan melalui Online Single Submission (OSS)"