Pelayanan Instalasi Laboratorium

  1. a. Pasien dari Instalasi Rawat Jalan oleh dokter pemeriksa dinyatakan memerlukan pemeriksaan laboratorium di Instalasi Laboratorium.
  2. b. Pasien dari Instalasi Rawat Darurat oleh dokter yang menangani dinyatakan memerlukan pemeriksaan laboratorium di Instalasi Laboratorium.
  3. c. Pasien dari Ruang Rawat Inap oleh dokter yang menangani dinyatakan memerlukan pemeriksaan laboratorium di Instalasi Laboratorium.
  4. d. Pasien yang dirujuk dari luar rumah sakit oleh dokter yang menangani dinyatakan memerlukan pemeriksaan di Instalasi laboratorium.

  1. a. Petugas laboratorium menerima formulir permintaan pemeriksaan laboratorium dan sampel pasien (khusus untuk sampel dari Instalasi Rawat Darurat dan Ruang Rawat Inap).
  2. b. Petugas laboratorium melakukan pengambilan sampel drah dan swab pasien poliklinik/ rawat jalan pada waktu yang telah ditentukan.
  3. c. Petugas laboratorium memasukkan jenis pemeriksaan ke dalam billing system.
  4. d. Petugas laboratorium melakukan pemeriksaan laboratorium sesuai dengan permintaan yang tertera pada formulir permintaan pemeriksaan.
  5. e. Dokter Spesialis Patologi Klinik melakukan verifikasi hasil pemeriksaan laboratorium.
  6. f. Petugas laboratorium menyerahkan hasil laboratorium kepada pasien untuk diberikan kepada dokter yang meminta pemeriksaan laboratorium.
  7. g. Pemeriksaan parameter laboratorium yang tidak dapat dilakukan di laboratorium rumah sakit akan dirujuk ke laboratorium rujukan yang sudah ditunjuk oleh rumah sakit.

a.  Hasil pemeriksaan darah rutin dan atau kimia rutin pasien rawat jalan ≤ 140 menit

b.  Hasil pemeriksaan darah rutin dan atau kimia rutin pasien rawat darurat ≤ 75 menit

c.  Jam buka pelayanan :

a)  Pasien rawat jalan: jam 7.30- selesai

   b) Pasien rawat darurat dan rawat inap : 24 jam

a.  Pasien umum sesuai Peraturan Walikota Nomor 18 tahun 2016 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan di RS Pratama Kota Yogyakarta

b.Pasien BPJS dan Jaminan lainnya sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama/Jaminan

Pemeriksaan hematologi, hemostasis, kimia klinik, urinalisa, drug abuse, serologi/imunologi, parasitologi, dan mikrobiologi.

Pengaduan pelayanan dapat disampaikan melalui :

a.  Melalui SMS Keluhan Pelanggan RS Pratama Kota Yogyakarta ke Nomor 082123416868.

b.  Melalui SMS Unit Pelayanan Informasi dan Keluhan (UPIK) Pemerintah Kota Yogyakarta ke Nomor 08122780001.

c.  Melalui e mail UPIK dengan alamat upik@jogjakota.go.id

d.  Melalui Kotak Saran yang disediakan

e.  Melalui Jogja Smart Service (JSS) Pengaduan.

f.Datang langsung ke bagian Pelayanan Pelanggan RS Pratama Kota Yogyakarta
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Laboratorium "