Pelayanan Bank Darah Rumah Sakit

  1. a. Pasien (dan atau orang tua dari pasien anak-anak) harus mendapatkan penjelasan mengenai risiko dan manfaat tranfusi secara tepat dari petugas, dan dapat dimengerti oleh pasien (dan atau orang tua dari pasien anak-anak). Setelah informasi tersebut dipahami, maka pasien atau orang tua pasien menandatangani informed consent tindakan tranfusi darah.
  2. b. Pelayanan penggunaan produk darah dilakukan monitoring sebelum, saat, dan sesudah pemberian produk darah.
  3. c. Jika terjadi reaksi tranfusi maka petugas ruang rawat pasien melaporkan kepada DPJP untuk tata laksana pasien, kepada Bank Darah Rumah Sakit serta komite keselamatan pasien.
  4. d. Pasien dari ruang Rawat Inap oleh dokter pemeriksa dinyatakan memerlukan pelayanan bank darah yang meliputi kebutuhan transfusi darah dan pemeriksaan serologi terkait transfusi.
  5. e. Pasien dari ruang Gawat Darurat oleh dokter pemeriksa dinyatakan memerlukan pelayanan bank darah meliputi kebutuhan transfusi darah dan pemeriksaan serologi.
  6. f. Pasien dari ruang Bedah Sentral oleh dokter pemeriksa dinyatakan memerlukan pelayanan bank darah meliputi kebutuhan transfusi darah dan pemeriksaan serologi.

  1. a. Petugas bank darah menerima formulir Surat Permintaan Komponen Darah (SPKD) beserta sampel darah pasien.
  2. b. Petugas bank darah melakukan pemeriksaan pra-transfusi untuk pasien yang akan membutuhkan tindakan transfusi.
  3. c. Dokter Spesialis Patologi Klinik dan atau dokter medis bank darah melakukan verifikasi terkait hasil pra-transfusi.
  4. d. Petugas bank darah menyiapkan darah yang telah lolos pemeriksaan pra-transfusi.
  5. e. Petugas bank darah melakukan pemeriksaan serologi terkait transfusi yang diminta oleh dokter pemeriksa.
  6. f. Pelayanan bank darah yang tidak dapat dikerjakan di Rumah Sakit Pratama akan dirujuk ke jejaring Unit Transfusi Darah lain.

Hasil pemeriksaan uji silang serasi  ≤ 60 menit

Keputusan Direktur Rumah Sakit Pratama Kota Yogyakarta Nomor 35 tahun 2023 tentang Tarif Bank Darah Rumah Sakit di RS Pratama Kota Yogyakarta.

Pemeriksaan pra-transfusi, penyediaan komponen darah (Packed Red Cell (PRC) dan Whole Blood (WB)), pemeriksaan serologi terkait transfusi (pemeriksaan golongan darah ABO Rh metode serum grouping dan cell grouping, dan coomb’s test)

Pengaduan pelayanan dapat disampaikan melalui :

a.  Melalui SMS Keluhan Pelanggan RS Pratama Kota Yogyakarta ke Nomor 082123416868.

b.  Melalui SMS Unit Pelayanan Informasi dan Keluhan (UPIK) Pemerintah Kota Yogyakarta keNomor 08122780001.

c.  Melalui e mail UPIK dengan alamat upik@jogjakota.go.id

d.  Melalui Kotak Saran yang disediakan

e.  Melalui Jogja Smart Service (JSS) Pengaduan.

f.Datang langsung ke bagian Pelayanan Pelanggan RS Pratama Kota Yogyakarta
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Bank Darah Rumah Sakit"