Pelayanan Pernyataan Tempat Tinggal

No. SK: 50/2023

  1. Surat pernyataan tempat tinggal ditandatangani pemohon diatas materai yang cukup, serta diketahui oleh Ketua RT, Ketua RW, dan Lurah;
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Tanda Penduduk (KK) Pemohon.

  1. Pemohon datang ke Kemantren untuk menyerahkan dokumen;
  2. Pemeriksaan berkas/dokumen : o Apabila berkas belum sesuai, maka akan dikembalikan ke pemohon; o Apabila berkas sudah sesuai, maka dilanjutkan proses;
  3. Verifikasi oleh Kepala Jawatan Umum;
  4. Penandatanganan & register oleh petugas
  5. Penyerahan dokumen kepada pemohon

30 (tiga puluh) menit dengan persyaratan diterima lengkap.

Tidak dipungut biaya

Surat Pernyataan Tempat Tinggal

Sarana Penanganan Pengaduan :

a.     Kemantren Pakualaman

1)    Email     : pa@jogjakota.go.id;

2)    Telepon  : (0274) 515791;

3)    WA         : 0812 2997 2814

4)    Surat     : Kemantren PAKUALAMAN

                Jl. Suryopranoto No. 35 Yogyakarta;

5)    Kotak Saran dan Pengaduan;

6)    Datang Langsung;

7) Pengisian Survei Kepuasan Masyarakat (manual dan digital/online)

b.    Unit Pelayanan Pengaduan dan Keluhan (UPIK)

1)     upik@jogjakota.go.id;

2)    SMS hotline ke 08122780001;

3)    Telepon : (0274)515865, (0274)562682

Pengaduan melalui media tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pernyataan Tempat Tinggal"