Surat Izin Praktek (SIP) Dokter

No. SK: 188.4/008.2/2022

  1. Surat permohonan yang di dalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp 6.000
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon
  3. Surat izin fasilitas pelayanan kesehatan yang masih berlaku ( Fotokopi )
  4. Izin Praktik Dokter (di Fasilitas Kesehatan) terdahulu
  5. Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku ( Fotokopi yang dilegalisasi )
  6. Rekomendasi dari organisasi profesi di wilayah tempat praktik
  7. Surat pernyataan di atas kertas bermaterai Rp. 6.000 dari pemohon yang menyatakan bersedia menaati peraturan yang berlaku
  8. Surat keterangan dari pimpinan sarana pelayanan kesehatan yang menyatakan bekerja pada sarana yang bersangkutan
  9. Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar

  1. Untuk memperoleh surat izin Kerja yang bersangkutan harus mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kab. Halsel dengan melampirkan persyaratan-persyaratan. Apabila persyaratan sudah lengkap maka Kepala Dinkes Kab. Halsel Menerbitkan Surat Izin Praktik, untuk pembuatan Surat Izin Praktik dalam jangka waktu 3 hari.

Layanan Ini Diselesaikan Selama 3 Hari Waktu Kerja


Tidak dipungut biaya

Surat Izin Praktek (SIP) Dokter

Penanganan Pengaduan Tidak Langsung Meliputi :

1.       WA         : 081380376830

2.       Fb           : Dinas Kesehat Kab Halmahera Selatan

3.       Ig             : Dinas Kesehat Kab Halmahera Selatan

4.       EMIL       : Dinkeskab.halmaheraselatan@gmail.com

5.       WEBSITE :

Penanganan Pengaduan  Langsung Meliputi :

1.       Tatap Muka

2.       Kotak Saran/Kotak Pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Praktek (SIP) Dokter"