Pelayanan Penyajian Data dan Infromasi

No. SK: 060/307/424.073/2023

  1. Pelayanan bisa dilakukan setiap hari atau pada jam dinas

  1. Pengguna Layanan Menyampaikan Surat Permohonan Data dan Informasi
  2. Staff Pelaksana Menerima Surat Permohonan Data dan Informasi
  3. Subko Memverifikasi Data dan Informasi sesuai dengan kategori tidak dikecualikan a. Jika ditolak, staf akan membuat surat penolakan untuk disampaikan UPP b. Jika diterima, staf akan menyiapkan data dan informasi yang diminta
  4. Jika ditolak Staff Pelaksana Membuat surat penolakan atas permintaan Data dan Informasi
  5. Kepala bidang Menandatangani surat penolakan atas permintaan Data dan Informasi
  6. Pengguna Layanan Menerima tanggapan penolakan, jika data dan informasi yang diminta dalam kategori dikecualikan
  7. Jika diterima Staff Pelaksana Menyiapkan Data dan Informasi sesuai dengan kategori tidak dikecualikan, dan Membuat Surat Tanggapan penerimaan permohonan Data dan Informasi
  8. Subko Memverifikasi Ulang Data dan Informasi sesuai dengan kategori tidak dikecualikan dan Menyetujui Penyajian Data dan Informasi
  9. Kepala Bidang Menandatangani surat penerimaan atas permintaan Data dan Informasi
  10. Pengguna Layanan Menerima Surat tanggapan permohonan Data dan Informasi

1. Pengguna Layanan Menyampaikan Surat Permohonan Data dan Informasi (30 menit)

2. Staff Pelaksana Menerima Surat Permohonan Data dan Informasi (15 Menit)

3. Subko Memverifikasi Data dan Informasi sesuai dengan kategori tidak dikecualikan (1 Jam)

    a. Jika ditolak, staf akan membuat surat penolakan untuk disampaikan UPP

    b. Jika diterima, staf akan menyiapkan data dan informasi yang diminta

4. Jika ditolak Staff Pelaksana Membuat surat penolakan atas permintaan Data dan Informasi (30 Menit)

5. Kepala bidang Menandatangani surat penolakan atas permintaan Data dan Informasi (15 Menit)

6. Pengguna Layanan Menerima tanggapan penolakan, jika data dan informasi yang diminta dalam kategori dikecualikan (15 Menit)

7. Jika diterima Staff Pelaksana Menyiapkan Data dan Informasi sesuai dengan kategori tidak dikecualikan, dan Membuat Surat Tanggapan penerimaan permohonan Data dan Informasi (1 Jam)

8. Subko Memverifikasi Ulang Data dan Informasi sesuai dengan kategori tidak dikecualikan dan Menyetujui Penyajian Data dan Informasi (30 Menit)

9. Kepala Bidang Menandatangani surat penerimaan atas permintaan Data dan Informasi (15 menit)

10. Pengguna Layanan Menerima Surat tanggapan permohonan Data dan Informasi (15 menit)

Tidak dipungut biaya

Layanan Penyajian Data dan Infromasi

Menghubungi Masing Masing Kepala Bidang Pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi :

1. Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan

2. Bidang Pemeliharaan Jalan dan Jembatan

3. Bidang Bina Konstruksi dan Pengendalian


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penyajian Data dan Infromasi"