Pelayanan Sosialisasi

No. SK: 060/307/424.073/2023

  1. Pelayanan bisa dilakukan setiap hari atau pada jam dinas

  1. 1. Pengguna layanan mengirimkan surat permohonan fasilitasi sosialisasi (15 Menit)
  2. 2. Staff Pelaksana menerima surat permohonan dari pengguna layanan untuk diteruskan ke Kepala Bidang (10 Menit)
  3. 3. Kepala bidang memverifikasi dan menganalisa persetujuan surat permohonan sosialisasi (20 menit) a. Jika ya, Subko akan mempersiapkan sosialisasi b. Jika tidak, Staf Pelaksana akan membuat surat tanggapan bahwa sosialisasi tidak perlu diadakan
  4. 4. Jika "ya" subko menyiapkan materi pelaksanaan sosialisasi (3 Jam)
  5. 5. Subko melakukan sosialisasi (1 hari)
  6. 6. Jika "tidak" staff pelaksana membuat surat balasan permohonan sosialiasi untuk diteruskan ke pengguna, bahwa Sosialisasi tidak perlu dilakukan (15 menit)
  7. 7. Pengguna layanan menerima Surat Balasan Permohonan Sosialisasi, bahwa tidak perlu diadakan sosialisasi (15 menit)

1. Pengguna layanan mengirimkan surat permohonan fasilitasi sosialisasi (15 Menit)

2. Staff Pelaksana menerima surat permohonan dari pengguna layanan untuk diteruskan ke Kepala Bidang (10 Menit)

3. Kepala bidang memverifikasi dan menganalisa persetujuan surat permohonan sosialisasi (20 menit)

    a. Jika ya, Subko akan mempersiapkan sosialisasi

    b. Jika tidak, Staf akan membuat surat tanggapan bahwa sosialisasi tidak perlu diadakan

4. Jika "ya" subko menyiapkan materi pelaksanaan sosialisasi (3 Jam)

5. Subko melakukan sosialisasi (1 hari)

6. Jika "tidak" staff pelaksana membuat surat balasan permohonan sosialiasi untuk diteruskan ke pengguna, bahwa Sosialisasi tidak perlu dilakukan (15 menit)

7. Pengguna layanan menerima Surat Balasan Permohonan Sosialisasi, bahwa tidak perlu diadakan sosialisasi (15 menit)

Tidak dipungut biaya

Layanan Sosialisasi

Menghubungi Masing Masing Kepala Bidang Pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi :

1. Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan

2. Bidang Pemeliharaan Jalan dan Jembatan

3. Bidang Bina Konstruksi dan Pengendalian


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Sosialisasi"