Standar Pelayanan Unit Gawat Darurat

No. SK: 188.4/360/406.010.11.001/2023

  1. Pengguna layanan (pasien) sudah melalui screning di CEK POINT
  2. Kondisi pasien darurat

  1. Pasien datang langsung ke UGD
  2. 2. Keluarga pasien atau penanggung jawab mendaftarkan pasien
  3. Petugas memastikan identitas pasien
  4. Petugas melakukan anamnesis
  5. Petugas melakukan pemeriksaan dan tindakan medis yang sesuai
  6. Apabila diperlukan, petugas merujuk pasien ke fasilitas pelayanan kesehatan yang lebih tinggi

sesuai kasus

  1. Layanan pengamanan kesehatan kegiatan (kurang dari 4 jam)= 200.000
  2. Layanan pengamanan kesehatan kegiatan (setiap tambah 4 jam)= 100.000
  3. Jahit luka 1 s/d 5 jahitan= 5.000
  4. Jahit luka lebih dari 6-10 jahitan per lokasi= 20.000
  5. Jahit luka lebih dari 10 jahitan per lokasi= 30.000
  6. Angkat jahitan 1 s/d5 jahitan= 5.000
  7. Angkat jahitan > 5 jahitan= 10.000
  8. Insisi= 15.000
  9. Insisi infeksi pada mata= 25.000
  10. Tindik per daun telinga= 5.000
  11. Repair per daun telinga= 25.000
  12. Pengambilan benda asing THT dan mata= 25.000
  13. Pengambilan serumen=  15.000
  14. Operasi tumor kulit= 50.000
  15. Pemasangan infus=10.000
  16. Pemasangan kateter= 10.000
  17. Pencabutan kuku= 20.000
  18. Penguapan saluran nafas= 30.000
  19. Pelayanan kumbah lambung= 30.000
  20. Pencahar= 30.000
  21. Perawatan luka= 10.000
  22. Perawatan luka sedang= 25.000
  23. Reposisi fraktur/ fiksasi fraktur= 50.000
  24. Resusitasi anak dan dewasa= 25.000
  25. tindakan medis ringan lainnya= 10.000
  26. EKG= 15.000

Pendaftaran Pasien, Pelayanan Rekam Medis Pasien

a.Scan Barcode Pengaduan berbasis Google Form online 

b. SMS dan Whatsapp : 081217895990

 c. Telepon : (0355) 792137 

d. Email: puskemas.tgalek@gmail.com 

e. Secara tertulis melalui : 

● Surat yang ditujukan kepada tim Pelayanan Pengaduan Puskesmas 

● Kotak Kepuasan dan Saran

 f. Secara langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Unit Gawat Darurat"