Pindah Datang Antar Kabupaten

No. SK: 188/07/K/411.517/2023

  1. 1. Surat Pindah Datang yan gdisahkan KepalaDesa /Kelurahan
  2. 2. Kartu Keluarga (KK) Asli
  3. 3. KTP-Elektroni kAsli
  4. 4. Biodata
  5. 5. SKCK Bagi Penduduk yang sudah berusia 17 tahun keatas

  1. 1. Pemohon datang sendiri keloket pendaftaran
  2. 2. Verifikasi dan validasi dokumen oleh petugas loket
  3. 3. Entri Data (Pengantar )
  4. 4. Koreksi &Tanda Tangan Pejabat Kecamatan
  5. Tanda Tangan Pejabat Dispendukcapil
  6. Penyerahan Pindah Tempat

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Pindah Datang Antar Kabupaten

TindaklanjutpenangananKeluhan/Pengaduan/Apresiasiadalah:

1.   KepalaSeksi

2.   KepalaKepalaBidang

3.   Kepala Dinas

4.   Sanksi

Saranayangdigunakandalam penagananaduan,sarandanmasukanadalah:

1.   RuangTamu(bagiyangdatanglangsung)

2.   KotakSaran(Pengaduanlewatsurat)

3.   PesawatTelepon/Faksimili

Website
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pindah Datang Antar Kabupaten"