Kartu Keluarga

No. SK: 188/07/K/411.517/2023

  1. 1. Surat pengantar Desa/Kelurahan diketahui Camat
  2. 2. Formulir F1.01(diKelurahan/Desa)
  3. 3. Foto Copy Akta Kelahiran
  4. 4. Kartu Keluarga Asli

  1. 1. Pemohon datang sendir ikeloket pendaftaran
  2. 2. Verifikas idan validasi dokumen oleh petuga loket
  3. 3. Pengentrian Data
  4. 4. Penerbitan Kartu Keluarga
  5. 5Verifikasi & validasi hasil entri oleh Kasi/Kabid
  6. 6. Penandatanganan oleh KepalaDinas
  7. 7. Penyerahan KK

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga

TindaklanjutpenangananKeluhan/Pengaduan/Apresiasiadalah:

1.   KepalaSeksi

2.   KepalaBidang

3.   KepalaDinas

4.   Sanksi

Saranayangdigunakandalampenagananaduan,sarandanmasukanadalah:

1.   RuangTamu(bagiyangdatanglangsung)

2.   KotakSaran(Pengaduanlewatsurat)

3.   PesawatTelepon/Faksimili

Website
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kartu Keluarga"