Pindah Tempat antar Kecamatan

No. SK: 188/07/K/411.517/2023

  1. 1. SuratPindahDatangyangdisahkanKepalaDesa/Kelurahan
  2. 2. KartuKeluarga(KK)Asli
  3. 3. KTP-ElektronikAsli
  4. 4. Biodata

  1. 1. Pemohon datang sendiri keloket pendaftaran
  2. 2. Verifikasi dan validasi dokumen oleh petugas loket
  3. 3. Entri Data ( SKPWNI)
  4. 4. Verifikasi &validasihasilentriolehKasi/Kasubag
  5. PenandaTangananOlehPejabat
  6. PenyerahanPindahTempat

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Pindah Tempat Antar Kecamatan

TindaklanjutpenangananKeluhan/Pengaduan/Apresiasiadalah:

1.   Sekretaris

2.   KepalaSeksi

3.   Sanksi

Saranayangdigunakandalampenagananaduan,sarandanmasukanadalah:

1.   RuangTamu(bagiyangdatanglangsung)

2.   KotakSaran(Pengaduanlewatsurat)

3.   PesawatTelepon/Faksimili

Website
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pindah Tempat antar Kecamatan"