Legalisasi Surat Keterangan Warisan (SKW)

  1. Surat keterangan waris yang sudah ditandatangani bermaterai oleh para ahli waris, para saksi dan kepala desa serta telah diberi nomor pengesahan dari desa
  2. Fotocopy surat kematian dari desa
  3. Fotocopy kartu keluarga (kk) ahi waris
  4. Fotocopy kartu tanda penduduk (ktp) ahli waris

  1. Pemohon mengajukan berkas lengkap kepada petugas
  2. Petugas meneliti kelengkapan dan kebenaran berkas
  3. Setelah berkas lengkap, petugas mengajukan berkas kepada Camat / atau pejabat yang menangani untuk ditandatangani
  4. Petugas melakukan registrasi
  5. Surat diserahkan kepada pemohon

  • Pengajuan Berkas
  • Verifikasi Berkas
  • Penandatanganan Berkas
  • Registrasi Berkas
  • Penyerahan Berkas

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Waris (SKW) yang dilegalisasi

Bupati Kabupaten Tegal

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Legalisasi Surat Keterangan Warisan (SKW) "