Legalisasi Surat Pengantar Untuk Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

  1. Surat pengantar SKCK dari desa
  2. Fotocopy kartu keluarga (kk)
  3. Fotocopy kartu tanda penduduk (ktp)
  4. Fotocopy akta lahir
  5. Pas foto 1 lembar

  1. Pemohon mengajukan berkas lengkap kepada petugas
  2. Petugas meneliti kelengkapan dan kebenaran berkas
  3. Setelah berkas lengkap, petugas mengajukan berkas kepada Camat / atau pejabat yang menangani untuk ditandatangani
  4. Petugas melakukan registrasi
  5. Surat diserahkan kepada pemohon

  • Pengajuan Berkas
  • Verifikasi Berkas
  • Penandatangan Berkas
  • Registrasi Berkas
  • PenyerahanBerkas

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar SKCK yang ditandatangani dan stempel Camat

Bupati Kabupaten Tegal

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Surat Pengantar Untuk Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) "