Legalisasi Surat Pengantar Pindah Penduduk Antar Desa/Kelurahan Dalam Wilayah Kecamatan Dukuhturi

  1. Surat pengantar pindah dari desa
  2. Kartu keluarga (kk) asli
  3. Kartu tanda penduduk (ktp) asli
  4. Fotocopy buku nikah (bila sudah nikah)
  5. Fotocopy akta lahir anak (jika pindah satu keluarga)
  6. Pas foto 1 lembar

  1. Pemohon mengajukan berkas lengkap kepada petugas
  2. Petugas meneliti kelengkapan dan kebenaran berkas
  3. Setelah berkas lengkap, petugas mengajukan berkas kepada Camat / atau pejabat yang menangani untuk ditandatangani
  4. Petugas melakukan registrasi
  5. Surat diserahkan kepada pemohon

  • Penyerahan berkas
  • Verifiakasi berkas
  • Penandatanganan Berkas
  • Registrasi Berkas
  • Penyerahan Berkas

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Pindah yang dilegalisasi

Bupati Kabupaten Tegal

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Surat Pengantar Pindah Penduduk Antar Desa/Kelurahan Dalam Wilayah Kecamatan Dukuhturi"