Pelayanan pengantar IMB

  1. 1. Fotocopy KTP
  2. 2. Fotocopy SPPT
  3. 3. Bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan tahun berjalan
  4. 4. Fotocopy surat kepemilikan tanah

  1. Datang ke kantor kecamatan dengan membawa persyaratan

1. pengumpulan berkas

2. verifikasi 

Tidak dipungut biaya

pelayanan pengantar IMB

Kecamatan Jatinegara Jl Pancasila No 62

No Tlp. 089514465396

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan pengantar IMB"