Pelayanan Dispensasi Nikah

No. SK: 50/2023

  1. Dokumen lengkap dari kelurahan (N1,N4) beserta lampirannya sebanyak 1 lembar.
  2. Fotocopy KTP calon pengantin sebanyak 1 lembar
  3. Fotocopy Kartu Keluarga calon pengantin sebanyak 1 lembar
  4. Membawa pasfoto calon pengantin ukuran 3x4 berlatar belakang biru sebanyak 1 lembar
  5. Fotocopy KTP wali nikah (calon pengantin perempuan)
  6. Fotocopy KTP orang tua calon pengantin

  1. Pemohon datang ke Kemantren untuk menyerahkan dokumen;
  2. Petugas akan memeriksa berkas/dokumen : o Apabila berkas belum sesuai atau tidak lengkap, maka akan dikembalikan ke pemohon; o Apabila berkas sudah sesuai dan lengkap, maka dilanjutkan proses;
  3. Verifikasi Kepala Jawatan Umum;
  4. Penandatanganan;
  5. Register
  6. Penyerahan dokumen kepada pemohon & Selesai

30 (tiga puluh) menit dengan persyaratan diterima lengkap dan Mantri Pamong Praja Kemantren Pakualaman berada ditempat.

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Dispensasi Nikah

Sarana Penanganan Pengaduan :

a. Kemantren Pakualaman 

    1) Email : pa@jogjakota.go.id; 

    2) Telepon : (0274) 515791; 

    3) WA : 0812 2997 2814 

    4) Surat : Kemantren Pakualaman Jl. Suryopranoto No. 35 Yogyakarta; 

    5) Kotak Saran dan Pengaduan; 

    6) Datang Langsung; 

    7) Pengisian Survei Kepuasan Masyarakat (manual dan digital/online) 

b. Unit Pelayanan Pengaduan dan Keluhan (UPIK) 

    1) upik@jogjakota.go.id; 

    2) SMS hotline ke 08122780001; 

    3) Telepon : (0274)515865, (0274)562682 

Pengaduan melalui media tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Dispensasi Nikah"