Surat Izin Kerja (SIPA) Apoteker

No. SK: 188.4/008.2/2022

  1. Mengisi formulir yang disediakan dengan dibubuhi materai Rp.10.000,
  2. Fotokopi ijazah dan transkip nilai yang dilegalisir
  3. Fotokopi STR Apoteker
  4. Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah
  5. Surat pernyataan memiliki tempat praktek
  6. Pas foto terbaru ukuran 4 X 6 cm sebanyak 2 (Dua) lembar berlatar belakang merah
  7. Rekomendasi dari Organisasi Profesi Apoteker Kab. Halmahera Selatan

  1. Untuk memperoleh surat izin Kerja yang bersangkutan harus mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kab. Halsel dengan melampirkan persyaratan-persyaratan. Apabila persyaratan sudah lengkap maka Kepala Dinkes Kab. Halsel Menerbitkan Surat Izin Praktik, untuk pembuatan Surat Izin Praktik dalam jangka waktu 3 hari

Layanan ini diselesaikan selama 3 hari waktu kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Kerja (SIPA) Apoteker

Penanganan Pengaduan Tidak Langsung Meliputi :

1.       WA         : 081380376830

2.       Fb           :

3.       Ig             :

4.       EMIL       : Dinkeskab.halmaheraselatan@gmail.com

5.       WEBSITE :

Penanganan Pengaduan  Langsung Meliputi :

1.       Tatap Muka

2.       Kotak Saran/Kotak Pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Kerja (SIPA) Apoteker"