Standart Pelayanan Pendampingan Bagi Anak Berhadapan dengan Hukum

  1. Foto Copy Kartu Keluarga (KK)
  2. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk Orang Tua
  3. Identitas Anak

  1. Melapor ke Dinas Sosial
  2. Peksos & Konselor Mendatangi/ melihat langsung Kondisi anak & Keluarga
  3. Pendampingan dan Asessment terhadap anak
  4. Penguatan-Penguatan diri terhadap anak oleh Peksos dan Konselor
  5. Pendampingan dan Pembinaan terhadap anak untuk mengembalikan anak kepada keluarga

Tidak Dapat ditentukan 

Tidak dipungut biaya

Pendampingan anak bermasalah dengan Hukum

Pengaduan secara tertulis ke :

Jl. B. Aceh – Medan KM. 370 – Idi, Komplek Pusat Pemerintahan Aceh Timur

Email : sosialdinas22@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standart Pelayanan Pendampingan Bagi Anak Berhadapan dengan Hukum"