Standart Pelayanan Pemberian Bantuan UEP ( Usaha Ekonomi Produktif )

  1. - Proposal / Permohonan

  1. Mengajukan Permohonan/ Proposal
  2. Tim melakukan Verifikasi ke Lapangan
  3. Pengusulan Surat Keputusan Penerima Bantuan UEP
  4. Penetapan Penerima Bantuan UEP
  5. Pemberian Bantuan UEP

3 Bulan

Tidak dipungut biaya

Bantuan Sosial UEP (Usaha Ekonomi Produktif)

Pengaduan secara tertulis ke :

Jl. B. Aceh – Medan KM. 370 – Idi, Komplek Pusat Pemerintahan Aceh Timur

Email : sosialdinas22@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standart Pelayanan Pemberian Bantuan UEP ( Usaha Ekonomi Produktif )"