Standart Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)

  1. Surat Keterangan Miskin Dari Keuchik untuk Pengurusan KIPK/KIP/BPJS dan Lainnya
  2. Foto copy Kartu Keluarga (KK)
  3. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  4. Kartu BPJS (Khusus Pengurusan BPJS)

  1. Datang / Melapor ke Kantor Dinas Sosial
  2. Melengkapi Berkas
  3. Menunggu antrian
  4. Menyerahkan Berkas kepada Petugas
  5. Berkas diverifikasi oleh Petugas
  6. Surat Selesai

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial

Pengaduan secara tertulis ke :

Jl. B. Aceh – Medan KM. 370 – Idi, Komplek Pusat Pemerintahan Aceh Timur

-    Email : sosialdinas22@gmail.com 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standart Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)"