Pelayanan Legalisasi Penetapan Pengurus RT Dan RW

No. SK: 067-401.303/19/2023

  1. Surat Keputusan Lurah Penetapan Pengurus RT/RW yang sudah di Tanda Tangani Lurah;

  1. 1. Petugas Kelurahan datang ke Kecamatan dengan membawa Surat Keputusan Penetapan Pengurus RT/RW yang sudah ditanda tangani Lurah ;
  2. 2. Petugas menerima dan memeriksa berkas dari Petugas Kelurahan ;
  3. 3. Jika Surat Keputusan memenuhi persyaratan maka diproses legalisasi, jika Surat Keputusan tidak memenuhi persyaratan maka dikembalikan oleh petugas ;
  4. 4. Petugas Kelurahan menerima Surat Keputusan yang sudah di Tanda Tangani Camat.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Penetapan Pengurus RT/RW yang sudah di Legalisasi.

• Langsung : Petugas di Kantor Kecamatan Taman Jl. Taman Praja No.99 Kode Pos 63133 • Tidak langsung melalui media : - Email : kectamanmadiun@gmail.com, kecamatantaman@madiunkota.go.id - Website : http://www.kecamatan-taman.madiunkota.go.id - Instagram : Kecamatan Taman - Facebook : Kecamatan Taman - Telepon : (0351) 463297 - WA : 085186056056 - Google Form : http://tinyurl.com/si-noman - Kotak Saran/ Kotak Pengaduan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

085186056056

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisasi Penetapan Pengurus RT Dan RW"