Pelayanan Legalisasi Surat Keterangan Bantuan UMKM

No. SK: 067-401.303/19/2023

  1. 1. Surat pernyataan memiliki UMKM ;
  2. 2. Foto pemohon dengan barang UMKM.

  1. 1. Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa persyaratan ;
  2. 2. Petugas menerima dan memeriksa berkas dari pemohon ;
  3. 3. Jika berkas permohon memenuhi persyaratan maka diproses legalisasi, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka dikembalikan oleh petugas ;
  4. 4. Pemohon menerima Surat Keterangan Bantuan UMKM yang sudah dilegalisasi.

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat keterangan bantuan UMKM yang sudah dilegalisasi.

• Langsung : Petugas di Kantor Kecamatan Taman Jl. Taman Praja No.99 Kode Pos 63133 • Tidak langsung melalui media : - Email : kectamanmadiun@gmail.com, kecamatantaman@madiunkota.go.id - Website : http://www.kecamatan-taman.madiunkota.go.id - Instagram : Kecamatan Taman - Facebook : Kecamatan Taman - Telepon : (0351) 463297 - WA : 085186056056 - Google Form : http://tinyurl.com/si-noman - Kotak Saran/ Kotak Pengaduan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisasi Surat Keterangan Bantuan UMKM"