Pemberian Bantuan Tanggap Darurat

  1. Surat Permohonan/ Permintaan Logistik dari Keuchik mengetahui Camat
  2. Foto Copy Kartu Keluarga (KK)
  3. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  4. Dokumentasi sebelum dan sesudah diserahkan bantuan

  1. Melapor ke Keuchik
  2. Keuchik melapor dan mengirim surat ke Camat
  3. Camat Melapor dan Mengirim Surat ke Dinas Sosial
  4. Menunggu Persetujuan dari Dinas Sosial
  5. Menerima Bantuan Tanggap Darurat (Keuchik dan Camat Bertanggung Jawab terhadap BAST dan Dukumentasi Kejadian)

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Barang Bantuan Bencana Alam dan Bencana Sosial

Pengadaduan Saran dan Masukkan bisa disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada : dinassosialkab.atim@gmail.com

Alamat : Komplek Perkantoran, Jln. Banda Aceh - Medan KM. 370 Gedung no.... Lantai I - IDI Komplek Perkantoran 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Bantuan Tanggap Darurat"