Pelayanan Legalisasi Proposal Bantuan Hibah

No. SK: 067-401.301.7/06/2023

  1. Tempat ibadah yang sudah terdaftar sebagai penerima bantuan hibah di APBD Kota Madiun
  2. Pengajuan Proposal Bantuan Hibah

  1. Pemohon datang langsung ke Kantor Kelurahan dengan membawa berkas persyaratan
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas persyaratan pemohon
  3. Jika Persyaratan sudah sesuai maka petugas memproses Rekomendasi Bantuan Hibah, jika berkas persyaratan tidak sesuai maka berkas dikembalikan kepada pemohon
  4. Pemohon menerima Bantuan Hibah

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Proposal Bantuan Hibah yang sudah dilegalisasi

  1. Langsung :

-      Petugas di Kantor Kelurahan Kanigoro

     Jl. Sri Widodo No.01 Kota Madiun

  1. Tidak langsung melalui media :

-      Email    :  kelurahankanigoro01@gmail.com

-      Website :

 https://kelurahan-kanigoro.madiunkota.go.id/

-      Instagram : Kelurahan Kanigoro

-      Facebook  : Kelurahan Kanigoro

-      Telpon      : (0351) 465005

     -   Kotak Saran/ Kotak Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisasi Proposal Bantuan Hibah"