No. SK: 445/535/SK/RSUD/2022
Jangka Waktu Pelayanan |
1. Respon tindakan oleh petugas sesegera mungkin/kurang dari 5 menit 2. Bayi Baru Lahir SC observasi 4 – 6 jam sebelum dilakukan rawat gabung 3. lama waktu Pelayanan di sesuaikan dengan kasus |
Umum: - sesuai Perda nomor 20 Tahun 2019 tentang tarif pelayanan kesehatan non kelas III
- Sesuai Perwal nomor
JKN : Sesuai Permenkes nomor 52 tahun 20161. Pelayanan bayi usia 0 – 28 hari, 2. Pelayanan menggunakan inkubator untuk semua Bayi, Perawatan bayi prematur, BBLR, BBLSR, Asfiksia Berat , Hypoglikemia, Syndrome Gawat Napas yang berat pada Neonatus, MAS, Sepsis, bayi dengan Covid-19 , 3. Blue light therapy untuk bayi ikterus/ kuning, 4.Inkubator Transport untuk melakukan tranfer pasien di dalam dan luar Rumah sakit, 5. 5. Infant Warmer/ pemancar panas pada saat melakukan tindakan, 6. 6. ventilator dengan mode VG, 7. Pemasangan PICC
Petugas (MOD) dengan No HP: 082298661201
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store