Pelayanan Legalisasi Surat Keterangan (Pengajuan Ijin Keramaian)

No. SK: 140/57/Pyb/2023

  1. Surat Keterangan (Pengajuan Ijin Keramaian)
  2. Foto copy KK
  3. Foto copy KTP

  1. Pemohon datang langsung ke Kantor Kecamatan dengan membawa berkas persyaratan
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas persyaratan pemohon
  3. Jika Persyaratan sudah sesuai maka petugas memproses Surat Keterangan (Pengajuan Ijin Keramaian), jika berkas persyaratan tidak sesuai maka berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  4. Pemohon menerima Surat Keterangan (Pengajuan Ijin Keramaian).

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan (Pengajuan Ijin Keramaian) yang sudah dilegalisasi.

·       Langsung : Petugas di Kantor Kecamatan Panyabungan   Jl.  Merdeka No. 133 Kode Pos 22919

·  Tidak langsung melalui media :

-       Email : kec-panyabungan@mail.madina.go.id

-       Website : https:// kec-panyabungan.madina.go.id

-       Instagram : Kecamatan Panyabungan

-       Facebook : Kecamatan Panyabungan

-   Telepon    : (0634) 20010

       -   Kotak Saran/ Kotak Pengaduan.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisasi Surat Keterangan (Pengajuan Ijin Keramaian)"