Pelayanan Legalisasi Surat Keterangan (Pengajuan Ijin Usaha)

No. SK: 140/57/Pyb/2023

  1. Surat Keterangan (Pengajuan Ijin Usaha) dari Desa/Kelurahan
  2. Fotocopy KK
  3. Formulir dari KPTSP
  4. Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan (PT,CV, Koperasi dan Firma);
  5. Fotocopy Surat Keputusan Pengesahan Sebagai Badan Hukum ( PT, CV dan Koperasi);
  6. Fotocopy kartu Tanda Penduduk ( KTP ) Pemilik/ Direktur/ Penjabat
  7. Fotocopy NPWP Perusahaan
  8. Surat Izin Tempat Usaha (SITU/ AMDAL).

  1. Pemohon/Pihak yang diberi Kuasa datang langsung dengan membawa berkas persyarata
  2. Petugs menerima dan memeriksa berkas persyaratan pemohon/Pihak yang diberi Kuasa
  3. Jika Persyaratan sudah sesuai maka petugas memproses Surat Keterangan (Pengajuan Ijin Usaha), jika berkas persyaratan tidak sesuai maka berkas dikembalikan kepada pemohon/Pihak yang diberi Kuasa untuk dilengkapi
  4. Pemohon/Pihak yang diberi Kuasa menerima Surat Keterangan (Pengajuan Ijin Usaha)

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan (Pengajuan Ijin Usaha) yang sudah dilegalisasi

·       Langsung : Petugas di Kantor Kecamatan Panyabungan   Jl.  Merdeka No. 133 Kode Pos 22919

·  Tidak langsung melalui media :

-       Email : kec-panyabungan@mail.madina.go.id

-       Website : https:// kec-panyabungan.madina.go.id

-       Instagram : Kecamatan Panyabungan

-       Facebook : Kecamatan Panyabungan

-   Telepon    : (0634) 20010

-    Kotak Saran/ Kotak Pengaduan.

 

                           


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisasi Surat Keterangan (Pengajuan Ijin Usaha)"