Pelayanan Legalisasi Pernyataan Ahli Waris Warga Negara Indonesia Pribumi Asli

No. SK: 067-401.303/19/2023

  1. 1. Surat Pernyataan Ahli Waris yang bermaterai 10.000 yang dibuat oleh Pemohon yang telah ditanda tangani oleh 2 orang saksi dan Lurah;
  2. 2. Fotocopy Akta Kematian legalisir dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  3. 3. Fotocopy Kartu Keluarga masing-masing Ahli Waris yang telah dilegalisir dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  4. 4. Fotocopy KTP masing-masing Ahli Waris yang telah dilegalisir dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  5. 5. Fotocopy Akte Kelahiran Ahli Waris yang telah dilegalisir dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  6. 6. Fotocopy surat nikah Pewaris dan Ahli Waris/ Almarhum/ Almarhumah (apabila diperuntukan).

  1. 1. Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa persyaratan
  2. 2. Petugas menerima dan memeriksa berkas pemohon(mencocokan nama ahli waris dengan dokumen kependudukan lainnya);
  3. 3. Jika berkas permohon memenuhi persyaratan, maka diproses legalisasi, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka berkas dikembalikan
  4. 4. Surat Pernyataan Ahli Waris yang sudah dilegalisasi disampaikan kepada pemohon.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Pernyataan Ahli Waris yang telah dilegalisasi.

• Langsung : Petugas di Kantor Kecamatan Taman Jl. Taman Praja No.99 Kode Pos 63133 • Tidak langsung melalui media : - Email : kectamanmadiun@gmail.com, kecamatantaman@madiunkota.go.id - Website : http://www.kecamatan-taman.madiunkota.go.id - Instagram : Kecamatan Taman - Facebook : Kecamatan Taman - Telepon : (0351) 463297 - WA : 085186056056 - Google Form : http://tinyurl.com/si-noman - Kotak Saran/ Kotak Pengaduan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisasi Pernyataan Ahli Waris Warga Negara Indonesia Pribumi Asli"