Pelayanan Legalitas Surat Keterangan Tidak Mampu/ SKTM

No. SK: 140/57/Pyb/2023

  1. Foto copy Kartu Keluarga dan menunjukkan yang asli
  2. Foto copy KTP dan menunjukkan yang aslinya (KTP);
  3. Foto copy Kartu Keluarga dan menunjukkan yang asli; • Foto copy KTP dan menunjukkan yang aslinya (KTP); • Surat Keterangan Tidak Mampu dari Desa/Kelurahan.

  1. Pemohon Petugas Pelayanan/ Staf kecamatan untuk diverifikasi dan validasi
  2. Petugas Registrasi Pelayanan/ Staf Kecamatan mengajukan dokumen ke Kasi Kesos untuk di cek kembali dan diparaf
  3. Dokumen diserahkan kepada Sekretaris Kecamatan atau Camat untuk asmanan/ ditandatangani
  4. Dicatat dalam Buku Regester Kecamatan
  5. Penyerahan berkas ke Pemohon untuk diteruskan ke Dinas terkait

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang telah dilegalisasi oleh kecamatan.

·       Langsung : Petugas di Kantor Kecamatan Panyabungan   Jl.  Merdeka No. 133 Kode Pos 22919

·  Tidak langsung melalui media :

-       Email : kec-panyabungan@mail.madina.go.id

-       Website : https:// kec-panyabungan.madina.go.id

-       Instagram : Kecamatan Panyabungan

-       Facebook : Kecamatan Panyabungan

-    Telepon   : (0634) 20010

 Kotak Saran/ Kotak Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalitas Surat Keterangan Tidak Mampu/ SKTM"