Pelayanan Legalitas Surat Keterangan (Permohonan Ijin Mendirikan Bangunan/ IMB)

No. SK: 140/57/Pyb/2023

  1. Surat Keterangan (Permohonan Ijin Mendirikan Bangunan/IMB) yang sudah disahkan dari Desa/Kelurahan
  2. Foto copy KK dan KTP
  3. Formulir Permohonan IMB dari Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi dan Usaha Mikro
  4. Foto copy SPPT PBB dan Pelunasannya
  5. Foto copy Surat Keterangan Kepemilikan tanah yang sah/ sertifikat tanah/ Akta jual beli
  6. Persetujuan Lingkungan (format berasal dari Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi dan Usaha Mikro);
  7. Gambar Arsitektur dan gambar situasi bangunan yang akan didirikan
  8. Gambar peta rencana kota yang diperoleh dari sub dinas Tata Kota (optional);
  9. Surat Pernyataan Pemohon

  1. Pemohon/Pihak yang diberi Kuasa datang langsung ke Kantor Kecamatan dengan membawa berkas persyaratan
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas persyaratan pemohon, jika lengkap ditindak lanjuti, jika tidak lengkap maka berkas dikembalikan untuk dilengkapi
  3. Pemohon menerima Surat Keterangan (Pengajuan Ijin Mendirikan Bangunan/IMB) yang telah dilegalisasi oleh Kecamatan

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan (Pengajuan Ijin Mendirikan Bangunan/IMB) yang telah dilegalisasi oleh Kecamatan

·       Langsung : Petugas di Kantor Kecamatan Panyabungan   Jl.  Merdeka No. 133 Kode Pos 22919

·  Tidak langsung melalui media :

-       Email : kec-panyabungan@mail.madina.go.id

-       Website : https:// kec-panyabungan.madina.go.id

-       Instagram : Kecamatan Panyabungan

-       Facebook : Kecamatan Panyabungan

-   Telepon    : (0634) 20010

 Kotak Saran/ Kotak Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalitas Surat Keterangan (Permohonan Ijin Mendirikan Bangunan/ IMB)"