Pelayanan legalisasi surat keterangan (kematian terkait yang tidak memiliki dokumen kependudukan terakhir)

No. SK: 067-401.303/19/2023

  1. 1. Surat Keterangan dari Kelurahan;
  2. 2. Fotocopy KK dan KTP Pemohon;
  3. 3. Surat Pernyataan dari Pemohon dengan Saksi bermaterai 10.000.

  1. 1. Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa persyaratan;
  2. 2. Petugas menerima dan memeriksa berkas pemohon;
  3. 3. Jika berkas permohon memenuhi persyaratan maka diproses legalisasi, jika berkas tidak memenuhi persyaratan
  4. 4. Pemohon menerima Surat Keterangan yang sudah dilegalisasi.

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan (Kematian Terkait Yang Tidak Memiliki Dokumen Kependudukan Terakhir) yang sudah dilegalisasi.

 Langsung : Petugas di Kantor Kecamatan Taman Jl. Taman Praja No.99 Kode Pos 63133  Tidak langsung melalui media : - Email : kectamanmadiun@gmail.com, kecamatantaman@madiunkota.go.id - Website : http://www.kecamatan-taman.madiunkota.go.id - Instagram : Kecamatan Taman - Facebook : Kecamatan Taman - Telepon : (0351) 463297 - Google Form : http://tinyurl.com/aspirasi-pengaduan - Kotak Saran/ Kotak Pengaduan.

wa : 085186056056

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

085186056056

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan legalisasi surat keterangan (kematian terkait yang tidak memiliki dokumen kependudukan terakhir)"