Pelayanan Legalitas Surat Keterangan Tidak Mampu

No. SK: 140/57/Pyb/2023

  1. Surat Keterangan Tidak Mampu dari Desa/Kelurahan
  2. Surat Keterangan Tidak Mampu dari Desa/Kelurahan
  3. Fotocopy KTP
  4. Surat Pernyataan belum terekam pada DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)

  1. Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa persyaratan
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas pemohon
  3. Jika berkas permohon memenuhi persyaratan, maka diproses legalisasi, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka berkas dikembalikan oleh petugas untuk dilengkapi
  4. Surat Keterangan Tidak Mampu yang sudah dilegalisasi disampaikan kepada pemohon

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu yang telah dilegalisasi

·       Langsung : Petugas di Kantor Kecamatan Panyabungan   Jl.  Merdeka No. 133 Kode Pos 22919

·  Tidak langsung melalui media :

-       Email : kec-panyabungan@mail.madina.go.id

-       Website : https:// kec-panyabungan.madina.go.id

-       Instagram : Kecamatan Panyabungan

-       Facebook : Kecamatan Panyabungan

-   Telepon    : (0634) 20010

-    Kotak Saran/ Kotak Pengaduan.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalitas Surat Keterangan Tidak Mampu"