Konsultasi

  1. Dokumen/berkas pendukung terkait permasalahan yang akan dikonsultasikan

  1. Pengguna layanan datang langsung ke Kecamatan Gempol dengan membawa kelengkapan dokumen/berkas;
  2. pengguna layanan melaksanakan konsultasi dengan staf yang ada di Kecamatan Gempol;
  3. Apabila dapat diselesaikan, pengguna layanan akan mendapat hasil konsultasi dan jika tidak dapat diselesaikan maka dilanjutkan kepada Kepala Seksi atau Kepala Subbag yang ada di Kecamatan Gempol;
  4. Apabila dapat diselesaikan, pengguna layanan akan menerima hasil konsultasi, jika masih tidak dapat diselesaikan maka selanjutnya pengguna layanan berkonsultasi dan mendapat arahan dari Camat

1 Jam

Tidak dipungut biaya

jasa konsultasi



( 0343 ) 852002

Website gempol.pasuruankab.go.id

Email : kecamatangempol289@gmail.com

Instagram : @kecamatan_gempol

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Konsultasi"