Pelayanan Legalitas Surat Keterangan (Belum Pernah Menikah)

No. SK: 140/57/Pyb/2023

  1. Surat Keterangan ( Belum Pernah Menikah) dari Desa / Desa/Kelurahan
  2. Foto copy Kartu Keluarga dan menunjukkan yang asli
  3. Foto copy KTP dan menunjukkan yang aslinya
  4. Model N 1 (Surat Pengantar Perkawinan)
  5. Model N 3 (Surat Persetujuan Calon Mempelai)
  6. Foto Copy Akte Kelahiran dan Ijazah
  7. 1 keping VCD foto calon pengantin ukuran 2x3Pas Foto kertas dof beground biru
  8. Model N 7 (Tanggal dan Hari Pelaksanaan Pernikahan)
  9. Akte Perceraian untuk calon mempelai janda/duda (Cerai Hidup)
  10. Akte Kematian untuk Calon Mempelai Janda/Duda (Cerai Mati)

  1. Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa persyaratan
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas pemohon
  3. Jika berkas permohon memenuhi persyaratan, maka diproses legalisasi, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka berkas dikembalikan oleh petugas untuk dilengkapi
  4. Surat Keterangan (Belum Pernah Menikah) yang sudah dilegalisasi disampaikan kepada pemohon

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan (Belum Pernah Menikah) yang sudah dilegalisasi

·       Langsung Petugas di Kantor Kecamatan Panyabungan   Jl.  Merdeka No. 133 Kode Pos 22919

·  Tidak langsung melalui media :

-       Email : kec-panyabungan@mail.madina.go.id

-       Website : https:// kec-panyabungan.madina.go.id

-       Instagram : Kecamatan Panyabungan

-       Facebook : Kecamatan Panyabungan

-   Telepon    : (0634) 20010

-    Kotak Saran/ Kotak Pengaduan.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalitas Surat Keterangan (Belum Pernah Menikah)"