Pelayanan Pernyataan Tempat Tinggal

No. SK: 62/KTPS/KG/VIII/2023

  1. 1. Surat Pernyataan tempat tinggal ditanda tangani pemohon diatas materai yang cukup, serta diketahui Ketua RT, Ketua RW dan Lurah;
  2. 2. Fotokopi KTP dan KK Pemohon.

  1. 1) Pemohon datang ke Kemantren untuk menyerahkan dokumen;
  2. 2) Pemeriksaan berkas/dokumen : o Apabila berkas belum sesuai, maka akan dikembalikan ke pemohon; o Apabila berkas sudah sesuai, maka dilanjutkan proses;
  3. 3) Verifikasi oleh Kepala Jawatan Umum
  4. 4) Proses penandatanganan;
  5. 5) Register;
  6. 6) Penyerahan dokumen kepada pemohon

30 (tiga puluh) menit dengan persyaratan diterima lengkap.

Tidak dipungut biaya

Surat Pernyataan Tempat Tinggal

Sarana Penanganan Pengaduan :

a.  Unit Pelayanan Pengaduan dan Keluhan (UPIK)

1)  upik@jogjakota.go.id;

2)  SMS ke 08122780001;

3)  Telepon : (0274)515865, (0274)562682

b.  Kemantren Kotagede

1)  Email        : kecamatankotagede@gmail.com

2)  Telepon     : (0274) 375790

3)  Surat        Penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang ada.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pernyataan Tempat Tinggal"