Layanan Surat Keterangan Hibah

  1. Fotocopy KTP yang memberikan hibah
  2. Fotocopy KTP yang memberikan hibah
  3. Fotocopy KK yang memberikan hibah
  4. Surat Penyataan Hibah yang diketahui Lurah
  5. Bukti Pembayaran Pajak Tahun Terakhir

  1. Petugas Pelayanan Kepemerintahan menerima Surat Keterangan dari Pemohon untuk di register
  2. Kasi Pemerintahan Memeriksa Surat Keterangan
  3. Sekcam Memberi Paraf surat Keterangan Akte Hibah
  4. Camat Menandatangani surat Keterangan Akte Hibah
  5. Petugas Pelyanan Kepemerintahan Menyerahkan Akte Hibah kepada Pemohon, mengarsip salinan Surat Keterangan

Penyelesaiannya sesuai waktu jika data pemohon sesuai dengan prosedur dan syarat yang berlaku

Tidak dipungut biaya

Dokumen Surat Keterangan Hibah

Aduan dapat melalui :
SP4N Lapor : Kabupaten Polewali Mandar
Facebook : Kecamatan Polewali Instagram : kec_polewali
Whatsapp : 0895 - 6350 - 82918

Aduan yang masuk melalui SP4N Lapor, Media Sosial dan Email resmi Pemerintah Kecamatan Polewali akan di tindaklanjuti paling lambat 2x24 jam

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Surat Keterangan Hibah"