Pelayanan Legalitas Pernyataan Ahli Waris

No. SK: 140/57/Pyb/2023

  1. Surat Pernyataan Ahli Waris yang bermaterai 10.000 yang dibuat oleh Pemohon yang telah ditanda tangani oleh 2 orang saksi dan Kepala Desa/ Lurah
  2. Fotocopy Akta Kematian legalisir dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  3. Fotocopy Kartu Keluarga masing-masing Ahli Waris yang telah dilegalisir dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  4. Fotocopy KTP masing-masing Ahli Waris yang telah dilegalisir dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  5. Fotocopy Akte Kelahiran Ahli Waris yang telah dilegalisir dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  6. 6. Fotocopy surat nikah Pewaris dan Ahli Waris/ Almarhum/ Almarhumah (apabila diperuntukan)

  1. Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa persyaratan
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas pemohon (mencocokan nama ahli waris dengan dokumen kependudukan lainnya)
  3. Jika berkas permohon memenuhi persyaratan, maka diproses legalisasi, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka berkas dikembalikan oleh petugas untuk dilengkapi
  4. Surat Pernyataan Ahli Waris yang sudah dilegalisasi disampaikan kepada pemohon

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pernyataan Ahli Waris yang telah dilegalisasi.

·       Langsung Petugas di Kantor Kecamatan Langsung : Petugas di Kantor Kecamatan Panyabungan   Jl.  Merdeka No. 133 Kode Pos 22919

·  Tidak langsung melalui media :

-     Email : kec-panyabungan@mail.madina.go.id

-     Website : https:// kec-panyabungan.madina.go.id

-     Instagram : Kecamatan Panyabungan

-     Facebook : Kecamatan Panyabungan

-  Telepon     : (0634) 20010

-     Kotak Saran/ Kotak Pengaduan.

 

 



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalitas Pernyataan Ahli Waris"