Pelayanan Pernyataan Domisili Usaha

No. SK: 62/KTPS/KG/VIII/2023

  1. a. Surat Pernyataan Domisili Usaha yang telah ditandatangangi Pemohon di atas materai serta telah diketahui oleh Ketua RT dan Ketua RW dan Lurah.
  2. b. Fotocopy KTP pemohon sebanyak 1 lembar
  3. c. Foto tempat usaha
  4. d. Membawa berkas asli persyaratan ketika Pemohon meminta tanda tangan Mantri Pamong Praja Kemantren Kotagede Kota Yogyakarta

  1. 1) Pemohon datang ke Kemantren untuk menyerahkan dokumen
  2. 2) Pemeriksaan berkas/dokumen : o Apabila berkas belum sesuai, maka akan dikembalikan ke pemohon; o Apabila berkas sudah sesuai, maka dilanjutkan proses;
  3. 3) Proses penandatanganan;
  4. 4) Register;
  5. 5) Penyerahan dokumen kepada pemohon.

30 (tiga puluh) menit dengan persyaratan diterima lengkap.

Tidak dipungut biaya

Pernyataan Domisili Usaha

Sarana Penanganan Pengaduan :

a.  Unit Pelayanan Pengaduan dan Keluhan (UPIK)

1)  upik@jogjakota.go.id;

2)  SMS ke 08122780001;

3)  Telepon : (0274)515865, (0274)562682

b.  Kemantren Kotagede

1)  Email        : kecamatankotagede@gmail.com

2)  Telepon     : (0274) 375790

3)  Surat        Penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang ada.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pernyataan Domisili Usaha"