Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal Perikanan

  1. Radio Komunikasi, Alat komunikasi atau Informasi lisan lewat radio atau Surat pemberitahuan (permohonan mandiri lewat aplikasi temanspb)
  2. Informasi Kedatangan
  3. Ketersediaan Tempat Tambat/Labuh
  4. Persetujauan Berlayar Asal
  5. Perizinan Berusaha : - Penangkapan/Pengangkutan Ikan - Sertifikat Standar ( Kapal Nelayan Kecil )
  6. Form STBL Kedatangan di paraf
  7. Form STBL Kedatangan ditanda tangani
  8. STBL Kedatangan Kapal Perikanan

  1. Menyampaikan pemberitahuan rencana kedatangan kapal perikanan minimal 2 jam sebelum kapal memasuki pelabuhan perikanan kepada Syahbandar
  2. Menerima dan meneruskan informasi permohonan masuk kapal perikanan kepada Petugas Kesyahbandaran serta memrintahkan untuk menyiapkan tempat tambat/labuh
  3. Menyiapkan tempat tambat/labuh di dermaga maupun di kolam pelabuhan dan menginformasikan kepada pemohon/nakhoda tempat tambat/labuh kapal perikanan(STBL) Kedatangan Kapal Perikanan

35 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Tanda Bukti Lapor (STBL) Kedatangan Kapal Perikanan

1. Kotak Pengaduan PPS Bitung 

2. Email : ppsbitung@yahoo.co.id 

3. Telepon/Faksimili : (0438)-36775/(0438)-34393 

4. Pengelolaan aduan dilakukan oleh Tim pengelolaan aduan 

5. Kanal Pengaduan SP4N LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Whats Up