Layanan Dispensasi Nikah

  1. Fotocopy KTP
  2. Fotocopy KK
  3. Surat Keterangan dari Kelurahan
  4. Bukti Pembayaran Pajak Tahun Terakhir
  5. Surat Pengantar dari KUA

  1. Petugas Pelayanan Kesra menerima Surat Keterangan dari Pemohon untuk di register
  2. Kasi Kesra, Pendidikan dan Kesehatan Memeriksa Surat Keterangan
  3. Sekcam Memberi Paraf Surat Keterangan Dispensasi Nikah
  4. Camat Menandatangani surat Keterangan Dispensasi Nikah
  5. Petugas Pelayanan Menyerahkan Surat Keterangan Dispensasi Nikah kepada Pemohon, mengarsip salinan Surat Keterangan Dispensasi Nikah

Penyelesaiannya sesuai waktu jika data pemohon sesuai dengan prosedur dan syarat yang berlaku

Tidak dipungut biaya

Dokumen Dispensasi Nikah

Aduan dapat melalui :
SP4N Lapor : Kabupaten Polewali Mandar
Facebook : Kecamatan Polewali Instagram : kec_polewali
Whatsapp : 0895 - 6350 - 82918
Aduan yang masuk melalui SP4N Lapor, Media Sosial dan Email resmi Pemerintah Kecamatan Polewali akan di tindaklanjuti paling lambat 2x24 jam

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Dispensasi Nikah"