Surat Keterangan Tidak Mampu

  1. Fotocopy KTP
  2. Fotocopy KK
  3. Surat Keterangan dari Kelurahan
  4. Bukti Pembayaran Pajak Tahun Terakhir

  1. Petugas Pelayanan Kesra menerima Surat Keterangan dari Pemohon untuk di register
  2. Kasi Kesra, Pendidikan dan Kesehatan memerikasa Surat Keterangan
  3. Sekcam Memberi Paraf surat Keterangan Tidak Mampu
  4. Camat Menandatangani surat Keterangan Tidak Mampu
  5. Petugas Pelyanan Kesra Menyerahkan SKTM kepada Pemohon, mengarsip salinan srt Keterangan Tidak Mampu

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Dokumen Surat Keterangan Tidak Mampu

Aduan dapat melalui  :
SP4N Lapor : Kabupaten Polewali Mandar
Facebook : Kecamatan Polewali Instagram : kec_polewali
Whatsapp : 0895 - 6350 - 82918
Aduan yang masuk melalui SP4N Lapor, Media Sosial dan Email resmi Pemerintah Kecamatan Polewali akan di tindaklanjuti paling lambat 2x24 jam

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Mampu"