Pelayanan Pernyataan Belum Memiliki Rumah

No. SK: 120/KPTS/DN/VIII/2023

  1. Surat pernyataan belum memiliki rumah yang telah ditandatangani Pemohon diatas materai yang cukup dan serta telah diketahui Ketua RT, Ketua RW dan Lurah sesuai Alamat KTP
  2. Fotocopy KTP pemohon
  3. Fotocopy Kartu Keluarga pemohon
  4. Membawa berkas asli persyaratan ketika Pemohon meminta tanda tangan Mantri Pamong Praja

  1. Pemohon datang ke Kemantren untuk menyerahkan dokumen
  2. Pemeriksaan berkas/dokumen : oApabila berkas belum sesuai, maka akan dikembalikan ke pemohon; Apabila berkas sudah sesuai, maka dilanjutkan proses
  3. Verifikasi Kepala Jawatan Umum
  4. Proses penandatanganan
  5. Register
  6. Penyerahan dokumen kepada pemohon

30 (tiga puluh) menit dengan persyaratan diterima lengkap


Tidak dipungut biaya

Surat Pernyataan Belum Memiliki Rumah

Sarana Penanganan Pengaduan :

1. Unit Pelayanan Pengaduan dan Keluhan (UPIK)

a. upik@jogjakota.go.id;

b. SMS ke 081370007219;

2. Kemantren Danurejan

1) Email      : dn@jogjakota.go.id; 

2) Telepon   : (0274) 515789;

3) Wa          : 082138923032

4) Surat      : Kemantren Danurejan

                Jl. Hayam Wuruk no. 28 Yogyakarta;

5) Kotak Saran dan Pengaduan;

6) Datang Langsung;

7) Formulir Survei Kepuasan Masyarakat online dan formulir

Pengaduan melalui media tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pernyataan Belum Memiliki Rumah"